Skip to content
  • Sun. Mar 1st, 2026

JogjaLima

Perspektif Berimbang dan Terpercaya

  • HOME
  • BERITA
  • RETROSPEKTIF
  • LIFESTYLE
  • RELIGI
  • OPINI

Latest Posts

Wakil Bupati Gunungkidul ke Mana???? Menu Makan Bergizi Gratis Diprotes Warga DIY, Ke Mana Ahli Gizi-nya??? “Tembok Ratapan Solo” dan Jejak Emosi Publik Pasca-Kekuasaan Regrouping Administrasi Puskesmas, Solusi Tekanan Finansial Akibat Penonaktifan PBI BPJS di Gunungkidul Dugaan Pemotongan Jasa Pelayanan Rp10,3 M di RSUD Wonosari Diusut Kejaksaan
HOME RETROSPEKTIF

Wakil Bupati Gunungkidul ke Mana????

February 28, 2026 admin@jogjalima
HOME RETROSPEKTIF

Menu Makan Bergizi Gratis Diprotes Warga DIY, Ke Mana Ahli Gizi-nya???

February 28, 2026 admin@jogjalima
HOME RETROSPEKTIF

“Tembok Ratapan Solo” dan Jejak Emosi Publik Pasca-Kekuasaan

February 26, 2026 admin@jogjalima
HOME OPINI

Regrouping Administrasi Puskesmas, Solusi Tekanan Finansial Akibat Penonaktifan PBI BPJS di Gunungkidul

February 25, 2026 admin@jogjalima
HOME RETROSPEKTIF

Dugaan Pemotongan Jasa Pelayanan Rp10,3 M di RSUD Wonosari Diusut Kejaksaan

February 25, 2026 admin@jogjalima
  • Terbaru
  • Popular
  • Trending
Wakil Bupati Gunungkidul ke Mana????
HOME RETROSPEKTIF
Wakil Bupati Gunungkidul ke Mana????
Menu Makan Bergizi Gratis Diprotes Warga DIY, Ke Mana Ahli Gizi-nya???
HOME RETROSPEKTIF
Menu Makan Bergizi Gratis Diprotes Warga DIY, Ke Mana Ahli Gizi-nya???
“Tembok Ratapan Solo” dan Jejak Emosi Publik Pasca-Kekuasaan
HOME RETROSPEKTIF
“Tembok Ratapan Solo” dan Jejak Emosi Publik Pasca-Kekuasaan
Regrouping Administrasi Puskesmas, Solusi Tekanan Finansial Akibat Penonaktifan PBI BPJS di Gunungkidul
HOME OPINI
Regrouping Administrasi Puskesmas, Solusi Tekanan Finansial Akibat Penonaktifan PBI BPJS di Gunungkidul
Wakil Bupati Gunungkidul ke Mana????
HOME RETROSPEKTIF
Wakil Bupati Gunungkidul ke Mana????
HOME
BERITA
HOME
RETROSPEKTIF
HOME
RELIGI
Wakil Bupati Gunungkidul ke Mana????
HOME RETROSPEKTIF
Wakil Bupati Gunungkidul ke Mana????
Menu Makan Bergizi Gratis Diprotes Warga DIY, Ke Mana Ahli Gizi-nya???
HOME RETROSPEKTIF
Menu Makan Bergizi Gratis Diprotes Warga DIY, Ke Mana Ahli Gizi-nya???
“Tembok Ratapan Solo” dan Jejak Emosi Publik Pasca-Kekuasaan
HOME RETROSPEKTIF
“Tembok Ratapan Solo” dan Jejak Emosi Publik Pasca-Kekuasaan
Regrouping Administrasi Puskesmas, Solusi Tekanan Finansial Akibat Penonaktifan PBI BPJS di Gunungkidul
HOME OPINI
Regrouping Administrasi Puskesmas, Solusi Tekanan Finansial Akibat Penonaktifan PBI BPJS di Gunungkidul
HOME RETROSPEKTIF

Wakil Bupati Gunungkidul ke Mana????

February 28, 2026 admin@jogjalima

Gunungkidul – Ketidakhadiran Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto dalam sejumlah agenda resmi pemerintahan memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Dalam berbagai kegiatan formal, seperti pelantikan pejabat, pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah…

HOME RETROSPEKTIF

Menu Makan Bergizi Gratis Diprotes Warga DIY, Ke Mana Ahli Gizi-nya???

February 28, 2026 admin@jogjalima

Yogyakarta — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menuai kritik publik. Warga memprotes menu makanan yang dibagikan karena dinilai tidak memenuhi standar gizi dan tidak sebanding…

HOME RETROSPEKTIF

“Tembok Ratapan Solo” dan Jejak Emosi Publik Pasca-Kekuasaan

February 26, 2026 admin@jogjalima

Sejarah sering kali tidak mencatat peristiwa besar lewat pidato resmi, melainkan lewat simbol-simbol kecil yang viral dan mengendap dalam ingatan publik. Pelabelan “Tembok Ratapan Solo” terhadap kediaman mantan Presiden Joko…

HOME OPINI

Regrouping Administrasi Puskesmas, Solusi Tekanan Finansial Akibat Penonaktifan PBI BPJS di Gunungkidul

February 25, 2026 admin@jogjalima

Oleh : dr. ARI HERMAWAN Gunungkidul — Penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, membawa dampak berlapis bagi Kabupaten Gunungkidul. Dengan karakteristik…

HOME RETROSPEKTIF

Dugaan Pemotongan Jasa Pelayanan Rp10,3 M di RSUD Wonosari Diusut Kejaksaan

February 25, 2026 admin@jogjalima

Laporan ini disusun berdasarkan penelusuran dokumen resmi dan regulasi. Tidak menggunakan wawancara narasumber. Gunungkidul — Praktik pemotongan jasa pelayanan atau remunerasi pegawai di RSUD Wonosari sepanjang periode 2009–2023 kini menjadi…

BERITA HOME

Dari Ponjong ke Diplomasi Global : Jejak Kepemimpinan Joko Parwoto untuk Gunungkidul

February 25, 2026 admin@jogjalima

GUNUNGKIDUL – Lahir dan tumbuh di tanah karst Gunungkidul, Joko Parwoto membawa jejak panjang tradisi pengabdian keluarga ke dalam kepemimpinannya hari ini sebagai Wakil Bupati Gunungkidul. Ia dibesarkan dalam lingkungan…

HOME RETROSPEKTIF

Pohon Tumbang di Bangsal Sewokoprojo dan Memori 2010–2011

February 25, 2026 admin@jogjalima

RETROSPEKTIF | CATATAN SEJARAH & REFLEKSI Rabu siang, 18 Februari 2026, pukul 14.30 WIB, sebuah pohon besar di kompleks Bangsal Sewokoprojo tumbang. Cuaca ekstrem—hujan deras disertai angin kencang—menjadi penjelasan paling…

HOME RETROSPEKTIF

RSUD Ponjong Mangkrak : Siapa Bertanggung Jawab atas Aset yang Terlantar?

February 25, 2026 admin@jogjalima

Gedung calon RSUD Ponjong yang dibangun pada 2019–2020 hingga kini belum juga difungsikan. Lima tahun berlalu, bangunan tersebut tetap berdiri tanpa layanan, tanpa kepastian, dan tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.…

HOME RETROSPEKTIF

Lonjakan Karier Pejabat RSUD Wonosari Jadi Cermin Absennya Manajemen Talenta  Aparatur Sipil Negara (ASN)

February 25, 2026 admin@jogjalima

Lonjakan karier seorang pejabat fungsional perawat yang dalam hitungan bulan menempati dua jabatan strategis di RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul D.I. Yogyakarta yaitu : Kepala Bidang Perencanaan dan Keuangan—Wakil Direktur Administrasi…

BERITA HOME

Momentum Harlah ke-18 Gerindra, Wabup Gunungkidul Tegaskan Politik Harus Berujung Kerja Nyata

February 25, 2026 admin@jogjalima

Gunungkidul — Momentum Hari Lahir (Harlah) ke-18 Partai Gerindra dimaknai sebagai ruang refleksi sekaligus penguatan tekad perjuangan politik. Selama 18 tahun perjalanannya, Gerindra dinilai telah tumbuh menjadi kekuatan politik yang…

Posts pagination

1 2 3
Tentang Kami

Jogjalima adalah media daring yang menyajikan berita, laporan, dan analisis isu-isu lokal, nasional, serta kebijakan publik, dengan fokus utama pada Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya.

Kami berkomitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan berbasis data, dengan menjunjung tinggi prinsip jurnalisme, independensi, dan kepentingan publik.

Jogjalima terbuka terhadap hak jawab, klarifikasi, dan koreksi sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Hak Jawab

Jogjalima menghormati dan menjamin hak jawab serta hak koreksi bagi setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang kami sajikan.

Hak jawab, klarifikasi, dan koreksi dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Permohonan hak jawab dapat dikirimkan melalui alamat surel redaksi dengan mencantumkan identitas jelas, materi yang dipersoalkan, serta penjelasan yang relevan.

Berlangganan

Dapatkan pembaruan berita dan liputan penting Jogjalima langsung dari redaksi.

Ikuti kami melalui:

📩 Email : arisoption6@gmail.com
💬 WhatsApp : 082324130707

Berlangganan bersifat gratis. Kami tidak membagikan data pembaca kepada pihak ketiga.

Info Layanan Publik
  • 🏥 BPJS Kesehatan
    Layanan peserta & klaim: bpjs-kesehatan.go.id
  • 🚑 Layanan Darurat
    Ambulans / Gawat Darurat/GES: 119 untuk Medis (082137137119)
  • 🏛️ Damkar : (0274) 391113/08112657113
    Informasi layanan daerah: gunungkidulkab.go.id
  • ⚖️ Pengaduan Pelayanan Publik
    Lapor!: lapor.go.id
  • 🚓 Darurat Kepolisian
    Call Center: 110

Jangan Lewatkan

HOME RETROSPEKTIF

Wakil Bupati Gunungkidul ke Mana????

February 28, 2026 admin@jogjalima
HOME RETROSPEKTIF

Menu Makan Bergizi Gratis Diprotes Warga DIY, Ke Mana Ahli Gizi-nya???

February 28, 2026 admin@jogjalima
HOME RETROSPEKTIF

“Tembok Ratapan Solo” dan Jejak Emosi Publik Pasca-Kekuasaan

February 26, 2026 admin@jogjalima
HOME OPINI

Regrouping Administrasi Puskesmas, Solusi Tekanan Finansial Akibat Penonaktifan PBI BPJS di Gunungkidul

February 25, 2026 admin@jogjalima
PEDOMAN MEDIA SIBER

KEMERDEKAAN berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi buatan pengguna (user generated content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita :

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012)

DISCLAIMER

Seluruh layanan yang diberikan mengikuti ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh JogjaLima.

Pasal Sanggahan (Disclaimer):

1. JogjaLima tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis.

2. JogjaLima berhak untuk memuat , tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.

3.Data dan/atau informasi yang tersedia di JogjaLima hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya.

4.JogjaLima tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan JogjaLima.

HUBUNGI KAMI

Alamat : Jl. Siraman-Pulutan No.2 RT 01 RW 02 Siraman, Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta
Email : arisoption6@gmail.com
Telp : (+62) 82324130707

REDAKSI

Pemimpin Redaksi
ARIS SURYANTO, SSIT.,MKES

Reporter
SETIARTO TRIONO, AGUS SUSANTO, SE

Badan Hukum

PT PERSADA BUMI HANDAYANI

Akta Notaris Anik Setiarini, SH.,M.Kn No. 30 Tanggal 30 Des 2021

Kemenkumham RI Nomor : AHU-0083761.AH.01.01.TAHUN 2021

NIB : 0401220034909

Website

https://jogjalima.com

JogjaLima

Perspektif Berimbang dan Terpercaya

Proudly powered by WordPress | Theme: Newsup by Themeansar.

Hosting gratis dari Diskon.com