YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG: MENDISIPLINKAN MURID, GURU TIDAK BISA DIPIDANAKAN

Banyak guru dikorbankan (dipidanakan) karena dianggap ‘semena-mena’ dalam menjatuhkan sanksi kepada peserta didik (murid) yang berkecenrungan melakukan dua pelanggaran: satu – melanggar … Lanjutkan membaca YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG: MENDISIPLINKAN MURID, GURU TIDAK BISA DIPIDANAKAN