Mempekerjakan PPS Tanpa Upah Dinilai Tidak Tepat

oleh -745 views
Para pekerja tidur setelah kerja lembur.

“PPS dipekerjakan di KPU, wajib hukumnya untuk dibayar”, kata BOP (7/4), terkait berita yang menyebut PPS hanya diberi uang transport.

Secara regulasi, Ahmadi Ruslan Hani, Ketua KPUD Gunungkidul mengemukakan, dasar hukum pemberian transport adalah SK KPU Tentang Standar Perjalanan Dinas atau Transport. Menurut SK tersebut pemberian transport berdasarkan jarak tempuh dalam kilometer.

Baca juga: DPRD Gunungkidul Dianggap “Ugal-Ugalan”, Ketua Dewan Bicara

BOP berasumsi sekaligus mempertanyakan, bahwa pengepakan surat suara itu pasti dianggarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.