“PPS dipekerjakan di KPU, wajib hukumnya untuk dibayar”, kata BOP (7/4), terkait berita yang menyebut PPS hanya diberi uang transport.
Secara regulasi, Ahmadi Ruslan Hani, Ketua KPUD Gunungkidul mengemukakan, dasar hukum pemberian transport adalah SK KPU Tentang Standar Perjalanan Dinas atau Transport. Menurut SK tersebut pemberian transport berdasarkan jarak tempuh dalam kilometer.
Baca juga: DPRD Gunungkidul Dianggap “Ugal-Ugalan”, Ketua Dewan Bicara
BOP berasumsi sekaligus mempertanyakan, bahwa pengepakan surat suara itu pasti dianggarkan.