JOGJALIMA.com, BANTUL – Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan, usai Pemilu 2019, masyarakat harus menahan diri. Termasuk setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yang digelar di TPS 64 Banguntapan, Senin (6/5/2019).
Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan inskonstitusional yang bisa mencederai proses demokrasi.
“Percayakan semua proses itu kepada lembaga penyelenggara yang diberikan wewenang oleh UU yakni Komisi Pemiliham Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ujarnya.