Penegakan Hukum Krusial Dalam Literasi Penggunaan Media

oleh -628 views

“Harus ada formulasi aturan yang bisa membatasi secara ketat, sekaligus memberikan sangksi secara tegas bagi yang menyebarluaskan informasi tidak benar. Hal ini untuk memberikan efek jera,” ujarnya. Berdasarkan isi pasal 28 ayat 1 dalam Undang Undang Republik Idnonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatakan penyebar informasi bohong alias hoax bisa terkena sanksi berat. Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Jodi Yudhono Ketua Ikatan Wartawan Online ( IWO), mengatakan para praktisi media mengakui, platform mesin pencari, media sosial dan platform chating adalah media yang paling banyak digunakan masyarakat. “Literasi adalah membaca dan menulis. Menulis postingan di media sosial memerlukan kecerdasan menulis seperti data maupun fakta. Tidak menyinggung perasaan. Tidak menyebarkan ujaran kebencian.”

Ginka Febriyanti, mewakili panitia penyelenggara forum diskusi Jumat petang dari EO-PHORIA mengingatkan media mainstream juga harus bisa membentengi diri untuk tidak dipengaruhi kekuatan politik, ekonomi, maupun agama, supaya “masyarakat tidak bingung dan berada dalam kondisi ambigue terhadap kebenaran.”

Acara Jumat petang tersebut dihadiri delegasi mahasiswa-mahasiswi berbagai universitas se-Jabodetabek. (iwo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.