Pilkada 2020 PDIP dan Nasdem Berhak Usung Calon Sendiri

oleh -374 views
Pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul.

GUNUNGKIDUL | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)  Gunungkidul menggelar pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul hasil Pemilihan Umum (Pemilu)  2019, Senin, (22/07). Penetapan hasil Pemilu 2019 dipimpin langsung oleh Ketua KPUD Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani.

Hasil penetapan KPU Gunungkidul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berhasil kumpulkan 10 kursi disusul Partai Nasional Demokrat (Nasdem)  9 kursi. Atas perolehan tersebut, kedua Partai berhak mengusung atau mencalonkan Bakal Calon (Balon) sendiri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.

Sementara itu hasil perolehan partai lainnya, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Golkar 5 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 4 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4 kursi, dan Partai Demokrat 3 kursi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.