Penanganan Karhutla, Badiklat Kejaksaan Gembleng Aparat Penegak Hukum

oleh -1.693 views
Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi.

“Perusahaan-perusahaan pemilik ijin pengelolahan lahan semestinya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara, berubah menjadi aktor yang secara langsung maupun secara tidak langsung merugikan masyarakat dan negara,” kata Untung pada penutupan Diklat Terpadu Karhutla Angkatan IV, Diklat Terpadu Illegal Fishing Angkatan III dan Diklat Terpadu Minerba Angkatan IV Tahun Anggaran 2019 yang berlangsung selama 3-16 September 2019.

Kata Untung dari berbagai sumber data melalui Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bahwa kebakaran hutan dan lahan terjadi di kawasan-kawasan yang telah diberikan izin pengelolaan atau pemanfaatan kepada perusahaan-perusahaan.

“Modus pemilik perusahaan untuk mensiasati lepas dari jerat hukum kian beragam, mencantumkan pekerjanya atau orang lain di jajaran direksi perusahaannya. Sebagaimana yang terjadi akhir-akhir ini,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.