Penanganan Karhutla, Badiklat Kejaksaan Gembleng Aparat Penegak Hukum

oleh -1.693 views
Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi.

“Aparat penegak hukum tidak bisa tinggal diam dan harus aktif memberantas illegal fishing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing diartikan sebagai kegiatan perikanan yang tidak sah yang melanggar peraturan hukum yang berlaku di Indonesia,” papar dia.

Dijelaskannya, berbagai kasus penangkapan ikan secara illegal tercatat, mulai dari penangkapan ikan dengan trawl/pukat harimau yang penangkapannya menggunakan kapal-kapal bermuatan besar. Akibatnya, terjadi overfishing atau penangkapan berlebih di sebagian besar perairan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.