JAKARTA – Saat ini Indonesia masih kekurangan tenaga medis terutama di daerah pelosok. Namun, untuk menjalankan profesi tersebut diperlukan perjuangan panjang lantaran prosedur yang rumit dan berbelit-belit karena ada Peraturan Menteri Ristek Pendidikan Tinggi atau Permenristekdikti Nomor 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ujian Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Demikian dikatakan pemerhati dibidang kesehatan Paulina Hutauruk kepada wartawan Rabu (20/11/2019).
Paulina berharap, pemerintah bisa mempermudah izin profesi tenaga medis yang akan melakukan praktiknya. Sehingga, anak lulus dan sudah mendapat gelar akademik di bidangnya bisa langsung menerapkan ilmu yang telah didapatkannya.