Hambat Tenaga Medis, Permenristekdikti Nomor 12 Tahun 2016 Diminta Dicabut

oleh -832 views
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

JAKARTA – Saat ini Indonesia masih kekurangan tenaga medis terutama di daerah pelosok. Namun, untuk menjalankan profesi tersebut diperlukan perjuangan panjang lantaran prosedur yang rumit dan berbelit-belit karena ada Peraturan Menteri Ristek Pendidikan Tinggi atau Permenristekdikti Nomor 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ujian Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.

Demikian dikatakan pemerhati dibidang kesehatan Paulina Hutauruk kepada wartawan Rabu (20/11/2019).

Paulina berharap, pemerintah bisa mempermudah izin profesi tenaga medis yang akan melakukan praktiknya. Sehingga, anak lulus dan sudah mendapat gelar akademik di bidangnya bisa langsung menerapkan ilmu yang telah didapatkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.