GUNUNGKIDUL – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul, akhirnya menetapkan AS (23) sebagai tersangka.
AS merupakan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, pelaku aborsi janin yang sudah berusia 6 bulan. Sebelumnya, AS telah membuang barang bukti berupa seprei bercak darah di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Baron.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Dwi Payana mengatakan, pengungkapan kasus penggugur kandungan tersebut, berawal dengan ditemukannya plastik berwarna hitam yang berisi kain sprei terdapat bercak darah dan satu bungkus obat Cytotex di SPBU yang berada di Jalan Baron KM 5 Desa Duwet, Kecamatan Wonosari, Jum’at (31/01/2020) lalu.