Gubernur Instruksikan Sekolah Libur, Pelajar dan Orang Tua Diimbau Patuhi Aturan

oleh -696 views
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid.

GUNUNGKIDUL – Menindaklanjuti instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul mengimbau sekolah untuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah mulai 23-31 Maret 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid mengatakan, ada dua metode proses belajar mengajar yang bisa dilakukan.

Dua metode tersebut yakni dalam jaringan daring atau online maupun luar jaringan (offline).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.