GUNUNGKIDUL – Menindaklanjuti instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul mengimbau sekolah untuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di rumah mulai 23-31 Maret 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid mengatakan, ada dua metode proses belajar mengajar yang bisa dilakukan.
Dua metode tersebut yakni dalam jaringan daring atau online maupun luar jaringan (offline).