JAKARTA, Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan ancaman pidana bagi orang yang berkerumun dalam situasi pandemi corona saat ini. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Twitter @DivHumas_Polri.
“Hallo Sobat Polri. Ini Ancaman Bagi yang Berkerumun. Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 Thn 1984 dan Pasal 93 UU No. 6 Thn 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tulis Polri dalam akun Twitter tersebut, Kamis, 26 Maret 2020.
Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tersebut menjelaskan tentang tindakan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan diancam pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016.