Berkerumun Diancam Satu Tahun Penjara

oleh -515 views
Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono.

JAKARTA, Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan ancaman pidana bagi orang yang berkerumun dalam situasi pandemi corona saat ini. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Twitter @DivHumas_Polri.

“Hallo Sobat Polri. Ini Ancaman Bagi yang Berkerumun. Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 Thn 1984 dan Pasal 93 UU No. 6 Thn 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tulis Polri dalam akun Twitter tersebut, Kamis, 26 Maret 2020.

Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tersebut menjelaskan tentang tindakan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan diancam pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.