Jogjakarta-Upaya mencegah penyebaran virus Corona, Kepala Kejati D.I.Yogyakarta Masyhudi, memantau jalannya persidangan melalui video conference seperti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Sebelumnya arahan Jaksa Agung Burhanuddin jajaran Kejati se Indonesia melaksanakan sidang agar masa penahanan terhadap terdakwa tidak habis, sebabnya perlu memanfaatkan IT, sehingga pekerjaan penegak hukum dapat tuntas dan tidak terpengaruh ancaman pademi Covid-19.
“Sidang perkara pidana secara online melalui video conference yang dilakukan Kejari Gunungkidul, persidangan di Pengadilan Negeri Wonosari, bersama Rumah Tahanan Gunungkidul dan Pos bantuan hukum daerah Gunungkidul, ini sebuah langkah maju terobosan hukum sekaligus upaya dalam rangka pencegahan virus Corona atau Covid-19,” ucap Masyhudi kepada media, Jakarta, Kamis, (26/3/2020).