BANTEN, Permohonan banding Muhammad Saepul ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Saepul tetap dihukum mati karena memperkosa dan membunuh gadis Baduy.
Demikian juga dengan pelaku lainnya, Furqon. Sebelumnya, Furqon hanya dijatuhi 15 tahun penjara oleh PN Rangkasbitung.
“Muhammad Saepul, dkk akhirnya ‘dihukum mati oleh majelis Hakim Tinggi PT Banten,” kata jubir PT Banten, Binsar, Kamis (24/4/2020).