TANGERANG,- Dua pemuda anggota kelompok Anarko Sindikalisme yang ditangkap polisi lantaran aksi vandalisme dengan tulisan provokatif wilayah Kota Tangerang akhirnya divonis empat bulan penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dua pelaku tersebut masih berstatus anak di bawah umur.
“Berkas kedua pelaku anak inisial A dan RH telah divonis hakim dengan hukuman empat bulan penjara,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat.