JAKARTA, Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 12 tersangka dalam sejumlah kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 di Sulawesi Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, secara keseluruhan, kasus pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.
“Dari hasil gelar perkara awal, semua tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP Jo Pasal 335 KUHP Jo Pasal 336 KUHP Jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018,” kata Awi di Jakarta, Selasa (9/6).