Dwi Astuti menambahkan, dari hasil penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa pil yang berlogo huruf Y sebanyak 276 butir serta uang hasil penjualan, Rp 70.000,- .
Menurut keterangan pelaku, diungkapkan Dwi Astuti, L telah menjual barang ilegal tersebut kepada dua orang yang tidak dikenalanya, dengan cara COD di wilayah Yogyakarta.
Saat ini, kedua orang tersebut menjadi DPO oleh petugas polisi.