Pemakai Sekaligus Pengedar Narkoba Dibekuk Jajaran Polres Gunungkidul

oleh -564 views

Dwi Astuti menambahkan, dari hasil penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa pil yang berlogo huruf Y sebanyak 276 butir serta uang hasil penjualan, Rp 70.000,- .

Menurut keterangan pelaku, diungkapkan Dwi Astuti, L telah menjual barang ilegal tersebut kepada dua orang yang tidak dikenalanya, dengan cara COD di wilayah Yogyakarta.

Saat ini, kedua orang tersebut menjadi DPO oleh petugas polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.