Selain itu, Andang menambahkan, salah satu berkas yang kurang lengkap yakni ijazah calon terlegalisir namun tidak disertai stempel resmi dari instansi yang menerbitkan ijazah. Selain itu, ada bakal calon (balon) yang menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak sesuai ketentuan.
“Rata-rata menyerahkan SKCK yang diterbitkan oleh Polres Gunungkidul. Padahal tidak semua balon merupakan warga asal Kabupaten Gunungkidul, jadi ini yang perlu diperbaiki,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pleno KPUD Gunungkidul, memberi waktu perbaikan berkas hingga Rabu (16/09/2020) mendatang. Berkas yang belum lengkap dikembalikan ke masing-masing tim bapaslon. Pada hari pertama, Andang mengungkapkan belum ada satupun tim bapaslon yang menyerahkan berkas perbaikan ke KPU.