GUNUNGKIDUL – Per tanggal 1 September 2020, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunungkidul, menaikkan tarif retribusi pelayanan pasar. Sejumlah pedagang keluhkan kenaikan tarif hingga dua kali lipat dari sebelumnya.
Seperti halnya, dikeluhkan Yanti salah seorang pedagang Pasar Argosari, mengaku kaget dengan adanya kenaikan tarif tersebut. Tak hanya Yanti saja, pedagang lain juga mengeluhkan kenaikan tarif hingga sampai 100 persen.
“Saya merasa penerapannya saat ini tergolong kurang tepat. Lantaran kondisi pasar dan ekonomi saat ini masih lesu dan prihatin karena pandemi Covid-19,” ” ungkap Fajar, salah satu pedagang sembako di Pasar Argosari, Wonosari pada Selasa (15/09/2020) siang.