Namun demikian, desakan penundaan Pilkada Serentak 2020 masih saja terjadi karena kasus Covid-19 di Indonesia terus menanjak, bahkan menjangkiti jajaran penyelenggara hingga bakal calon kepala daerah. Hal itulah yang harus menjadi catatan bagi Penyelenggara Pemilu untuk meyakinkan publik bahwa dengan regulasi yang ada dan penegakan hukum yang tegas, Pilkada akan berlangsung demokratis dan aman Covid-19.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman telah mengumumkan sebanyak 60 bakal calon kepala daerah positif Covid-19. Namun KPU menolak membuka nama-nama para bakal calon tersebut. Sebanyak 96 jajaran Bawaslu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, juga dinyatakan positif Covid-19.
Data-data itu dibeberkan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Kamis (9/9) pekan lalu. Kendati begitu, opsi penundaan Pilkada 2020 sama sekali tak muncul menjadi simpulan hasil rapat.
Tidak adanya opsi penundaan Pilkada Serentak 2020 ini bisa dipahami dengan beberapa alasan;