GUNUNGKIDUL-Pengaktifan Sambungan Rumah (SR) jaringan pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Handayani Gunungkidul di Kalurahan Karangawen Kapanewon Girisubo diduga menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan. Kuat dugaan oknum orang dalam bermain, sehingga terindikasi merugikan perusahaan plat merah tersebut.
Data yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber nenunjukan sebanyak 19 (sembilan belas) warga di wilayah Karangawen, Girisubo melakukan pemasangan jaringan PDAM yang sebelumnya telah lama mati/ tidak mengalir.
Dari sembilan belas SR tersebut, terdapat kejanggalan data di antaranya, by name yang tercantum tidak terdeteksi di kantor pusat sebagai SR PDAM Tirta Handayani.