RATUSAN pembeli apartemen Antasari 45, Jakarta yang merasa dirugikan didampingi kuasa hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelepan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan pengembangnya.
Hal itu ditempuh lantaran hingga kini tidak jelasan serah terima pembangunan apartemen tersebut.
Penasehat hukum 100 korban apartemen Antasari 45 Saiful Anam kepada wartawan mengatakan, klienya merasa dirugikan karena sejak dipasarkan tahun 2014 lalu hingga tahun 2017 kepemilikan apartemen itu tidak pernah diserahterimakan.