“Janjinya akan diserah terimakan pada tahun 2017. Namun nyatanya mundur hingga tahun 2020 dan pada akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan,” ujarnya Rabu 21 Oktober 2020.
Menurut Saiful, laporan di Polda Metro Jaya tersebut sudah diterima dengan bukti nomor laporan TBL/6226/X/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Oktober 2020.
“Kami laporkan atas dugaan penipuan, penggelepaan, serta TPPU. Pasal yang disangkakan 378, 372 KUHP serta pasal 3, 4, 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2020 tentang TPPU,” jelasnya.