Dikatakan Saiful, ada 4 orang dari pengembang Apartemen Antasari 45 Jakarta yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya hari ini. Mereka adalah Wahyu H, Sudaryo, Eko Aji S, Hardi Tyo Murni.
“Klien kami sudah cukup sabar menunggu, bahkan sampai ada yang telah meninggal dunia. Namun apartemen yang dijanjikan tidak kunjung serah terima. Bahkan berujung pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 September 2020. Maka dari itu kita laporkan mereka ke Polda Mereka hari ini,” ucapnya.
Klien kami sudah habis kesabarannya, mereka ada yang telah membayar lunas, bahkan kebanyakan adalah pensiunan yang ingin menikmati tempat yang layak di masa tuanya.