MA Diminta Pertegas Posisi Pembeli Apartemen sebagai Kreditur Preferen

oleh -1.154 views
Foto: Pengacara pembeli Apartemen Antasari 45 Jakarta Selatan saat di kantor Mahkamah Agung atau MA Selasa 27 Oktober 2020.

BANYAKNYA pengembang yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan justru merugikan posisi dan kedudukan Pembeli (buyer) unit apartemen.

Hal itu dikatakan pengacara korban pembeli unit apartemen Antasari 45, Jakarta Achmad Umar.

Dia menegaskan, selain akan berpotensi kehilangan apartemen yang telah dibelinya. Pembeli apartemen juga berpotensi akan kehilangan uang atau dana yang telah dibayarnya. Baik secara keseluruhan maupun sebagian akibat perhitungan ganti kerugiannya yang tidak didahulukan atau tidak diposisikan sebagai kreditur separatis maupun preferen (hanya kreditur konkuren).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.