BANYAKNYA pengembang yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan justru merugikan posisi dan kedudukan Pembeli (buyer) unit apartemen.
Hal itu dikatakan pengacara korban pembeli unit apartemen Antasari 45, Jakarta Achmad Umar.
Dia menegaskan, selain akan berpotensi kehilangan apartemen yang telah dibelinya. Pembeli apartemen juga berpotensi akan kehilangan uang atau dana yang telah dibayarnya. Baik secara keseluruhan maupun sebagian akibat perhitungan ganti kerugiannya yang tidak didahulukan atau tidak diposisikan sebagai kreditur separatis maupun preferen (hanya kreditur konkuren).