SIDANG dugaan korupsi bekas tanah kas Desa Kolpajung, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dengan terdakwa Mahmud di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur yang digelar pada Selasa 3 November 2020 beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli.
Dalam sidang itu, hadir ahli agraria dan perpajakan yang dihadirkan oleh penasehat hukum dari terdakwa. Ahli tersebut adalah; Suyatno, SH, MH dosen pengampu mata kuliah hukum agraria, fakultas hukum Universitas Ma’arif Hasyim Latief, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam kesaksiaanya, Suyanto menjelaskan perihal persoalan tanah perdikan yang disertifikatkan dan dipermohonan sertifikat melampirkan SPPT tanah satu blok.