Pelaku Pembunuhan Sadis di Gunungkidul Dijerat Pasal Berlapis

oleh -2.211 views

YOGYAKARTA – Pelaku pembunuhan sadis dengan korban Sugiyanto (50) warga Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, dijerat dengan Pasal: 365 KUHP Ayat (2) ke 1-e dan ke 2e dan ayat (3) dan ayat (4) KUHP jo psl 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup Jumat, (27/11/2020).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes. Yulianto kepada awak media menyampaikan, dalam peristiwa tragis tersebut, kepolisian Polda DIY bersama Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan dua tersangka yakni, MA alias S (23) asal, Sosrowijayan, Banguntapan, Kabupaten Bantul serta Dl (23) asal Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta.

Lebih lanjut Yulianto mengatakan, pada hari Rabu tanggal 11 November 2020, sekira pukul 03.00 WIB di depan rumah makan Teras Petruk, Karangsati, Nglanggeran, Patuk, Gunungkidul, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.