GUNUNGKIDUL – awal tahun 2021, 7 pelaku penyalahgunaan obat terlarang berhasil diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunungkidul.
Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti mengatakan bahwa, terdapat 7 pelaku telah diamankan atas kasus yang diungkap pada 2-3 Januari.
“Pelaku yang berhasil ditahan berinisial MCD, MTF, MST, SDS, JKP, KVN, dan RAG, dan salah satu pelaku yakni KVN diketahui residivis untuk kasus penganiayaan,” kata Astuti dalam jumpa pers, Kamis (07/01/2021) siang.