GUNUNGKIDUL – Unit Reskrim Polsek Semin berhasil mengungkap kasus pencetakan uang palsu (Upal) di Padukuhan Candi 02/02, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin, Selasa (12/01/2020). Saat dilakukan penggerebekan oleh petugas pelaku tidak ada di tempat, atas kesigapan Polisi, dalam waktu singkat pelaku berhasil diringkus.
Kejadian tersebut bermula pada hari Selasa, (12/01/2021) pukul 21.00 WIB. Bermula saat unit Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Semin melaksanakan patroli wilayah, petugas mendapatkan informasi dari warga, bahwa di Kelurahan Candirejo, terdapat salah satu warga yang mencetak uang di rumah.
“Adanya informasi dari warga kita tindaklanjuti kasus tersebut, dan benar bahwa di salah satu rumah warga ada yang mencetak uang,” kata Kapolsek Semin, AKP Arif Heriyanto, Kamis (14/01/2021).