Lebih lanjut Arif menjelaskan, petugas yang menerima laporan bergegas melakukan penggerebekan dirumah Supiyanto warga setempat, yang dijadikan tempat oleh pelaku melakukan pencetakan uang.
Adapun identitas pelaku yakni, A (30) warga Nyemani 11/05, Sidoharjo, Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo.
Arif menambahkan, pada saat dilakukan penggerebegan, pelaku tidak ada di lokasi. Petugas kemudian mencari keberadaan pelaku, sehingga pada hari Rabu (13/01/2021), petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.