Cetak Uang Palsu Warga Kulon Progo, Tertangkap di Gunungkidul

oleh -1.223 views

Diketahui dalam penggrebekan uang palsu tersebut modus operandi, mencetak uang kertas Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) di rumah dengan cara difotocopy. Dalam penggrebekan oleh petugas, selain mengamankan pelaku, Petugas juga mengamankan barang bukti beberapa lembar uang kertas palsu Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) beserta alat fotocopy.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 26 ayat (1) (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 244 ayat (1) KUHP,” ungkap Arif.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Semin menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati serta tidak mudah percaya pada janji-janji orang yang sanggup menggandakan uang dengan cara mudah dan hasil banyak, terlebih disaat sulit di masa pandemi Covid 19 ini. (Hery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.