YOGYAKARTA – Pemerintah akan segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di beberapa wilayah khususnya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali.
Pemberlakuan yang akan diterapkan mulai Selasa, 9 hingga 22 Februari 2021 tersebut tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Kapolda DIY Irjen Pol Drs. Asep Suhendar, M.Si., melalui Kabidhumasnya Kombes Pol Yuliyanto, M.Sc., menyampaikan Instruksi Mendagri ini berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.