PRIA yang berprofesi sebagai pengendara ojek online alias Ojol ini terpaksa berurusan dengan polisi.
Lelaki berusia 21 tahun tersebut dipastikan akan merayakan hari raya Idul Fitri tahun ini dibalik jeruji besi Polsek Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pria yang tercacat tinggal di Desa Trihanggo, Gamping itu tega menyabetkan pedang sepanjang 60 cm miliknya ke bagian tubuh BGS (18) dan ALF (18).