9 Orang Dibekuk Polisi Lantaran Aniaya Korban Hingga Tewas

oleh -4.203 views

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 dengan ancaman 12 tahun penjara atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Hadir dalam jumpa wartawan itu, Kasubbag Humas Iptu Edy Widaryanta dan anggota unit 3 Sat Reskrim Polres Sleman Aiptu Pamungkas. (Tan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.