Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 dengan ancaman 12 tahun penjara atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Hadir dalam jumpa wartawan itu, Kasubbag Humas Iptu Edy Widaryanta dan anggota unit 3 Sat Reskrim Polres Sleman Aiptu Pamungkas. (Tan)