SLEMAN – Permohonan kasasi kasus tidak pidana yang diajukan Penuntut Umum Pengadilan Negeri Sleman atas penipuan yang dilakukan oleh Cerah Maya Sulistyantri warga Bantul terhadap Sri Sulastri Handayaningsih warga Sleman dikabulkan Mahkamah Agung.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung Dr. Sofyan Sitompul, SH. MH. dan anggota, Dr. Gazalba Saleh, SH, MH, serta Dr. Desnayeti, SH, MH mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum.
Putusan Mahkamah Agung diterbitkan setelah membaca Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 221/Pid.B/2020/Smn tertanggal 5 November 2020.