YOGYAKARTA – Tujuh hari penerapan PPKM Darurat berjalan, petugas operasi gabungan dari TNI, Polda DIY dan Satpol PP menindak pelaku usaha yang membandel saat penerapan PPKM Darurat.
Pelaku usaha tersebut berupa delapan tempat salon dan spa yang melanggar Instruksi Gubernur no 1 tahun 2021, Minggu (11 Juli 2021).
Akibat melanggar, kedelapan tempat usaha tersebut ditutup dan dilakukan penyegelan.