Dikriminalisasi PTPN V dan Polres Kampar, Petani Kopsa M Dalam Status Perlindungan LPSK

oleh -852 views

Jakarta – Kriminalisasi 2 petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) atas laporan PTPN V dan prosedural Polres Kampar dinilai tidak prosedural. Hal ini menunjukkan bahwa cara-cara lama perusahaan BUMN berkolaborasi dengan penegak hukum belum berubah.

“Praktik ini seharusnya menjadi masa lalu. Tetapi faktanya di lapangan masih banyak terjadi. Klaim bahwa PTPN V compliance dengan standar sustainability policy dan standar bisnis dan HAM dalam tata kelola perkebunan. Ternyata hanya menjadi slogan untuk dagang Sawit ke dunia internasional saja,” kata Disna Riantina, Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute kepada media, Rabu (15/09/2021).

Menurutnya, petani yang menjual hasil kebun sendiri justru dituduh menggelapkan barang oleh PTPN V dan Polres Kampar dengan drama merampas truk milik koperasi dan melaporkannya kepada Polres Kampar. Bahkan dalam sekejap, kurang dari 24 jam Polres Kampar telah menetapkan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.