TIGA orang ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban berinisial SP meninggal dunia.
Kejadian yang terjadi di salah satu kafe di Jalan Magelang Km 5,8 Mlati, Sleman, Yogyakarta itu dilakukan oleh DS (28) warga Bantul, AW (29) warga Sleman dan YM (27) warga Bantul.
Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny Prasadana mengatakan, awalnya korban yang berprofesi sebagai tukang parkir di restoran cepat saji yang tak jauh dilokasi pengeroyokan itu bekerja pada Senin 27 September pukul 08:00 WIB.