Pengeroyokan di Kafe Jalan Magelang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

oleh -1.145 views

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 atau pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.

Salah satu pelaku pengeroyokan mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya tersebut.

“Yang pertama-tama kami minta maaf kepada keluarga korban atas kejadian ini. Kami turut berduka cita atas kepergian almarhum,” ungkapnya. (Tan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.