Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 atau pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.
Salah satu pelaku pengeroyokan mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya tersebut.
“Yang pertama-tama kami minta maaf kepada keluarga korban atas kejadian ini. Kami turut berduka cita atas kepergian almarhum,” ungkapnya. (Tan)