Jakarta-Partai Cinta Indonesia (PCI) besutan aktivis nasional Hendrik Yance Udam (HYU) resmi didaftarkan ke Notaris, terkait Akta Pendirian PCI tertanggal 01 Oktober 2021. Dimana PCI dilegalkan di Notaris, Ida Murtamsa Salim S.H.M.Kn.
Hal ini disampIkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Cinta Indonesia (DPP PCI) Hendrik Yance Udam atau HYU kepada media, Selasa 26 Oktober 2021 di Jakarta.
Ia mengatakan, sesuai arahan Bapak Menkopulhukam RI Mahmud MD, bahwa setiap Partai Politik baru harus memiliki Badan Hukum Partai Politik pada Bulan November 2021. Dimana sebagai syarat utama dalam melakukan verifikasi administrasi oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI serta verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.