“Para pelaku iseng aja melancarkan aksinya. Yang jelas saat ini masih dimintai keterangan secara intensif. Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua orang menjadi korban pengeroyokan di Pakem, Sleman pada Kamis malam. Selain dikeroyok korban juga dirampas handphonenya.
Kedua korban berinisial ECN (18) dan AR (18) warga Padukuhan Garongan, Turi, Sleman. Mereka dipepet oleh rombongan sepeda motor kurang lebih 15 motor Matic, Kamis (17/3), sekitar Pukul 22.00 WIB.