“Motifnya pelaku ini kesal karena korban mencuri cabai. Dari kejadian itu kami mengamankan barang bukti diantaranya clurit sepanjang 30 centimeter, celana pendek, kaos, cabai yang dicuri serta sepatu both,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Roony Prasadana menjelaskan, ladang cabai tersebut telah kehilangan sebanyak tiga hingga empat kali.