PENDIRI Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (PUSKOD FH UKI) Dr. Teras Narang mengatakan, Rancangan Undang-undang atau RUU seharusnya segera menjadi Undang-undang.
Hal itu, kata anggota DPD RI ini, lantaran, RUU tersebut merupakan amanat konstitusi yang paling tinggi yakni pasal 18 ayat 2 UUD 1945.
“Undang-Undang masyarakat adat ini bukan hanya sekedar dari kelompok orang atau masyarakat semata, tetapi merupakan perintah konstitusi kita yakni pasal 18 ayat 2 UUD 1945,” ujarnya saat membuka Webinar PUSKOD UKI bertema “RUU Masyarakat Hukum Adat: Mendesak untuk Diudangkan” pada Jumat 12 Agustus 2022.