Teras Narang: RUU Masyarakat Hukum Adat harus segera diundangkan

oleh -1.905 views
foto: Pendiri PUSKOD UKI Dr Teras Narang Antropolog Dayak Dr Marko Marin Ketua PusKAHA FHUP Dr Kunthi Tridewiyanti

PENDIRI Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (PUSKOD FH UKI) Dr. Teras Narang mengatakan, Rancangan Undang-undang atau RUU seharusnya segera menjadi Undang-undang.

Hal itu, kata anggota DPD RI ini, lantaran, RUU tersebut merupakan amanat konstitusi yang paling tinggi yakni pasal 18 ayat 2 UUD 1945.

“Undang-Undang masyarakat adat ini bukan hanya sekedar dari kelompok orang atau masyarakat semata, tetapi merupakan perintah konstitusi kita yakni pasal 18 ayat 2 UUD 1945,” ujarnya saat membuka Webinar PUSKOD UKI bertema “RUU Masyarakat Hukum Adat: Mendesak untuk Diudangkan” pada Jumat 12 Agustus 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.