Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) ini mengungkapkan, biasanya oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terlibat dalam bisnis haram mafia tanah itu.
“Pasti dong. Pasti ada yang bermain juga oknum pegawai BPN nya. Gak mungkin, kalau pegawai BPN gak terlibat dalam kasus itu,” urainya.
Kata dia, ketika masyarakat ingin membuat sertifikat hal milik (SHM) atas tanah petugas BPN seharusnya melakukan cros cek atau turun ke lapangan.