Pasca Anggota DPRD & Notaris jadi Tersangka, Siapa Pejabat yang akan Meringkuk Dipenjara?

oleh -1.938 views
foto: Pakar hukum Agus Rihat Manalu

“EE hadir (di Polda Jateng) sebagai tersangka atas perkara pidana yang menjeratnya,” ungkapnya.

Kasus bermula saat Sri Budiyono meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana kepada AA sebesar Rp 150 juta dengan jaminan SHM tanah dan bangunan yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dengan luas 1.310 meter persegi.

Akhirnya, AA bersedia memberikan dana tersebut untuk klien kami dengan di saksikan oknum petugas dari notaris. Pinjaman tersebut sebenarnya akan kembali 2-3 bulan ke depan. Sayangnya, berselang tiga bulan, saat Sri Budiyono mau mengembalikan dana talangan tersebut, sertifikat tanah sudah terjadi balik nama AA. (Tan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.