Sebulan, Kejari Sleman Terima 50 an Perkara Pidana Umum

oleh -766 views
Foto: Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto

SEPANJANG tahun 2022 lalu Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sleman, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan restorative justice (perdamaian antara korban dan pelaku) terhadap enam perkara.

“Sejak bulan September 2022 kami melakukan 6 kali restorative justice,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sleman Agung Wijayanto, saat ditemui di ruangannya, Senin 6 Februari 2023.

Menurut Agung, pada tahun 2022 lalu kasus yang diselesaikan secara restorative justice salah satunya kasus pencurian kayu di Pakem, Sleman dengan tersangka seorang nenek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.