SEPANJANG tahun 2022 lalu Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sleman, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan restorative justice (perdamaian antara korban dan pelaku) terhadap enam perkara.
“Sejak bulan September 2022 kami melakukan 6 kali restorative justice,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sleman Agung Wijayanto, saat ditemui di ruangannya, Senin 6 Februari 2023.
Menurut Agung, pada tahun 2022 lalu kasus yang diselesaikan secara restorative justice salah satunya kasus pencurian kayu di Pakem, Sleman dengan tersangka seorang nenek.