“Korban mendapat delapan jahitan di dada sebelah kiri akibat luka yang dideritanya,” urai Kapolsek.
Barang bukti senjata tajam jenis jenis belati sepanjang sekitar 30 centimeter diamankan petugas dalam kasus ini.
“Tesangka kami kenakan Pasal 170 KUHP Jounto Pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara,” demikian Mujiyanto.