Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pembertan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sebelumnya melancarkan aksinya, keempat tersangka terlebih dahulu berkumpul di kawasan Pasar Kembang, Yogyakarta untuk memetakan sasaran perampokan.
“Kami saling komunikasi dan janjian di pasar kembang dulu sebelum merampok,” kata salah satu tersangka LS. (Tan)