Sekda Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, pelaksanaan Penyaluran Cadangan Pangan pemerintah berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 01/TS.03.03/K/1/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024.
“Keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan Penyaluran Pemberian Bantuan Pangan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terlebih Panewu dan Lurah se Kabupaten Gunungkidul dalam mensosialisasikan dan membantu pada saat penyaluran dititik distribusi dilaksanakan,”katanya.
Hadir dalam kegiatan ini Pimimpin Wilayah Perum BULOG Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Eksekutive Manager PT Pos Cabang Wonosari (selaku Transporter Program Penyaluran Pangan) dan Panewu.
(Suryono)