KUASA Hukum PT Graha Muara Sejahtera atau GMS Zaenuri Makhrodji mengatakan, kewajiban kliennya terhadap PT Trade Corp Indonesia atau TCI yang terregister dengan nomor Perkara 186/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst berakhir dengan perdamaian diluar Pengadilan.
“Sebelumnya klien kami telah mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) di Pengadilan. Alhamdulilah sudah dapat diselesaikan diluar Pengadilan,” kata Zaenuri Senin 15 Juli 2024.
Menurutnya, perdamaian antara PT GMS terhadap PT. Trade Corp Indonesia berujung pada pencabutan permohonan PKPU oleh kuasa hukum yang disetujui oleh klien.